HPK

Suami Tak Memberi Nafkah Batin? Istri Boleh Lakukan Ini Demi Memuaskan Hasrat Kata Buya Yahya


                               

Buya Yahya membeberkan cara yang boleh dilakukan istri untuk memuaskan hasrat, jika suami tak lagi memenuhi nafkah batin.

Ada cara yang boleh dilakukan seorang istri dalam memuaskan hasrat jika suami tak lagi mampu memberi nafkah batin kata Buya Yahya.

Namun, Buya Yahya lebih dulu menegaskan, demi memuaskan hasrat atau nafkah batin ini, istri tidak boleh melakukan dengan cara yang dilarang.

Misalnya kata Buya Yahya, dengan menggunakan alat bantu.

“Yang halal itu hanya suaminya atau istrinya sampai wilayah manapun, harus dihindari hal semacam itu [menggunakan alat bantu],” kata Buya Yahya.

Tapi, apa jadinya bila suami tak lagi mampu memberi nafkah batin pada istri?

Dan, cara apa yang harus dilakukan seorang istri jika nafkah batinnya sudah tak dipenuhi suami?

Buya Yahya lantas memberikan penjelasan tentang hal ini dalam ceramahnya yang disadur dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Jumat 15 Juli 2022.

Menurut Buya Yahya ada cara yang boleh dilakukan istri dalam memuaskan hasrat, bila suami tak lagi mampu memberi nafkah batin.

Tapi kata Buya Yahya, istri harus mengetahui penyebab utama suami tak lagi memberi nafkah batin ini.

“Tetapi di sisi lain, istri harus menyadari, merenung, sebab kenapa suami tidak bisa lagi memberi nafkah batin,” katanya.

Buya Yahya menjelaskan, menderita penyakit jadi salah satu sebab seorang suami tak mampu lagi memberi nafkah batin pada istri.

“Misalnya, ada sakit atau kejadian apa di tubuhnya, misalnya mohon maaf dia [suami] itu lambat untuk orgasmenya. Sehingga ditemui ketika berhubungan suami istri itu adalah capek,” jelasnya.

Jika mendapati masalah seperti ini, kata Buya Yahya, antara suami dan istri harus saling terbuka.

“Ini harus ada keterbukaan, untuk sama-sama berusaha berobat atau yang lainnya,” kata Buya Yahya.

Tetapi, kata Buya Yahya, bila suami tidak memiliki penyakit, dan tidak memberi nafkah batin pada istri maka hal yang perlu dilakukan istri adalah meminta cerai.

“Kalau kasusnya semacam itu, suami tidak peduli dan anda sudah berusaha menjaga, maka anda boleh minta salah satu, karena kebutuhan pribadi enggak bisa diwakilkan kepada siapapun,” katanya.

“Dia [istri] berhak minta cerai kalau seperti itu, untuk menikah dengan suami yang bisa memenuhi kebutuhannya,” sambung Buya Yahya.

Jadi, menurut Buya Yahya, cara yang boleh dilakukan istri demi memenuhi hasrat bila suami tak lagi memberi nafkah batin karena tanpa sebab jelas, adalah dengan memilih untuk berpisah atau cerai.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel